EMPAT PILAR KEBANGSAAN SEBAGAI ACUANPEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
2
I. Pendahuluan
Lebih dari
satu dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, namun semakin hariwajah
bangsa makin terlihat muram dan suram. Bukannya makin terkikis, korupsi
justerusemakin merajalela dengan modus operandi yang semakin kreatif dan
inovatif. Sumber Daya Alam semakin digunakan bukan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, namundigunakan dan
dimanfaatkan segelintir orang apa yang disebut dengan kaum elite dan pengusaha
dan korporasi termasuk pihak asing.Di bidang
penegakan hukum, kita melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yangmenyentuh rasa keadilan yang paling mendasar. Hukum
yang dicitakan berlaku sama(
equal
) terhadap
semua warga negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi pahamnegara hukum (
rule of law
) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat-terbuktiditerapkan secara diskriminatif,
tebang pilih. Bukannya memberi perlindungan dan pengayoman, hukum lebih terlihat berwajah keras
terhadap mereka yang rawan, dan amatramah
terhadap mereka yang mapan. Terpidana yang menikmati fasilitas penuhkemewahan
seperti dinikmati Arthalita Suryani, sementara di tempat lain di Banyumas,seorang narapidana meregang nyawa dihabisi oleh
petugas lembaga pemasyarakatan adalahcontoh
nyata bagaimana implementasi dan perlindungan hukum di lapangan amatlahdiskriminatif.Keutuhan bangsa yang
Ika
, yang satu,
yang sekalipun amat disadari terdiri dari beragamsuku bangsa yang menjadi
elemen penyusunnya semakin terusik dengan berbagai gerakanyang bersifat
sektarian dan primordialisme. Negara Bangsa yang dicitakan dimana
negara berdiri di atas semua golongan mulai ditarik-tarik untuk berpihak
pada kelompok tertentu baik melalui proses legislasi maupun dalam tindakan
di lapangan. Kekerasan yang
1
Makalah
disampaian dalam Sarasehan bertajuk
Merenungkan
Kembali Empat Pilar Kebangsaan
, diRawalo,
Kab. Banyumas, 20 Desember 2010.
2
Sekretaris
Bagian Hukum Tata Negara FH UNSOED, Alumnus Monash University Australia, danInternational
Institute of Social Studies, Erasmus University, Belanda.
mengatasnamakan agama dan pembiaran negara terhadapnya telah membuat kaumminoritas agama
menjadi tak nyaman berada dalam satu wangsa Indonesia. Indonesiaseolah semakin
dipaksakan untuk menjadi Ika, menjadi seragam tanpa menghormatikebhinnekaan.
II. Permasalahan
Berbagai
fenomena di atas sebenarnyalah sebagian kecil dari kompleksnya
permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi menarik
untuk direnungkan kembaliadalah bagaimana
seharusnya empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka
Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam menopang kehidupan berbangsa
dan bernegara? Bagaimana hukumseharusnya
didayagunakan dalam konteks keempat pilar tersebut. Tulisan ini akanmencoba
menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif hukumkenegaraan agar negara Indonesia yang dicitakan
sesuai dengan amanat Proklamasi 17Agustus
1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
III. Pembahasan
1.Hukum Sebagai Alat Kekuasaan
Patut
disadari bahwa hukum bukanlah suatu entitas bebas yang nilai. Ia adalah
instrumen,suatu alat yang ibarat pisau, dapat digunakan untuk berbagai
kepentingan, kepentinganmana amat bergantung
pada pembuatnya. Dalam perspektif Marxian bahkan diyakini bahwa
hukum adalah alat penguasa, yang bahu membahu dengan kekuatan kapital
untuk mengeksploitasi mereka yang lemah.
Hukum menjadi alat pembenar (
justification
),legitimasi
segala tindakan koruptif dan eksploitatif. Warga hanyalah kawula, hanyalahhamba
manakala berhadapan dengan negara, yang oleh karenanya harus selalu setiap
saat bersedia mengabdi dan menurut kehendak dan kemuan yang berkuasa.Pada
masa Orde Baru, paradigma negara kekuasaan menemukan bentuknya yang palingnyata,
tercermin dalam berbagai wajah hukumnya yang
oppresive
dan eksploitatif. Hukumdigunakan sebagai alat untuk menindas, semata justifikasi untuk
melanggengkan kuasa.Maka, dapat dimengerti kalau pada masa pemerintahan Orde
Baru, mereka yang berbeda pendapat dengan negara akan dijerat dengan
pasal-pasal anti subversi yang tak demokratis.Hukum
terutama hukum pidana didayagunakan untuk menghukumi mereka yang dianggapmempertanyakan
kekuasaan. Tiada kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan
pendapat
sebaliknya berbagai instrumen hukum yang membatasi dan mengkebirilah yangdibuat. Hukum ditegakkan, tapi akan tetapi
justice
diingkari.
Pembredelan terhadapTEMPO, EDITOR, DETIK
pada 1994 adalah contoh bagaimana hukum ditegakkanmelalui sebuah Peraturan Menteri
Penerangan (
lawful
), namun tak berkeadilan (
just
)karerea mengingkari prinsip kebebasan pers, berpendapat
yang menjadi fitur negarademokrasi
konstitusional. Kerapkali bahkan negara bertindak
beyond the law
.Peembunuhan massal 1965/1966, pemenjaraan di
Pulau Buru tanpa peradilan,
extrajucicial killing
penembak misterius pada awal 80-am, penghilangan aktifis 1997/1998, adalahsedikit dari berbagai contoh wajah
negara kekuasaan pada masa order baru. Negara adalahsuperior, dan rakyat harus tunduk pada kemauan negara.
2.Negara Indonesia Yang Dicitakan
Memasuki
kehidupan bernegara seperti tersebut di atas, dan berbagai krisis multidimensiyang kini kita hadapi dan rasakan, bukanlah
menjadi cita Proklamasi 17 Agustus 1945 danPembukaan UUD 1945. Pendiri bangsa
kita mencitakan bahwa negara didirikan, diciptakanuntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, danuntuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan
ketertiban dunia. Sebagaimana Deklarasi Kemerdekaan Amerika, entitas bernama
negara Indonesia didirikan untuk melayani rakyat, rakyatlah pemilik kuasasesungguhnya. Berdasarkan Pancasila yang
disepakati sebagai dasar negara dan pandanganhidup bangsa, Indonesia
yang didirikan divisikan sebagai negara yang menganut negarahukum (
rule of law
), prinsip
demokrasi, dan kedaulatan rakyat dengan konstitusi sebagaihukum dasar. Jelas
dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan bahwaIndonesia bukanlah negara berdasarkan kekuasaan,
apa yang dalam istilah Belanda disebutsebagai
machstaat
.
3
Pembaharuan hukum berupa amandemen UUD 1945 sebagai agenda utama reformasi
telahmenciptakan desain ketatanegaraan yang lebih ideal bagi terciptanya negara
Indonesia yangdemokratik. Kelemahan yang ada pada UUD 1945 yang asli diperbaharui denganmenambahkan
klausul-klausul hak asasi manusia, menciptakan lembaga baru sepertiMahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangkamenciptakan
check and
balances
agar
kekuasaan tak menyimpang. Negara hukum yang
3
Penjelasan
UUD 1945 setelah perubahan konstitusi bukan lagi menjadi bagian dari UUD 1945