Selasa, 12 Februari 2013

peran uud45 sebagai penegak 4 pilar bangsa indonesia

 
EMPAT PILAR KEBANGSAAN SEBAGAI ACUANPEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

2
I. Pendahuluan
Lebih dari satu dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, namun semakin hariwajah bangsa makin terlihat muram dan suram. Bukannya makin terkikis, korupsi justerusemakin merajalela dengan modus operandi yang semakin kreatif dan inovatif. Sumber Daya Alam semakin digunakan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namundigunakan dan dimanfaatkan segelintir orang apa yang disebut dengan kaum elite dan pengusaha dan korporasi termasuk pihak asing.Di bidang penegakan hukum, kita melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yangmenyentuh rasa keadilan yang paling mendasar. Hukum yang dicitakan berlaku sama(
equal 
) terhadap semua warga negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi pahamnegara hukum (
rule of law
) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat-terbuktiditerapkan secara diskriminatif, tebang pilih. Bukannya memberi perlindungan dan pengayoman, hukum lebih terlihat berwajah keras terhadap mereka yang rawan, dan amatramah terhadap mereka yang mapan. Terpidana yang menikmati fasilitas penuhkemewahan seperti dinikmati Arthalita Suryani, sementara di tempat lain di Banyumas,seorang narapidana meregang nyawa dihabisi oleh petugas lembaga pemasyarakatan adalahcontoh nyata bagaimana implementasi dan perlindungan hukum di lapangan amatlahdiskriminatif.Keutuhan bangsa yang
 Ika
, yang satu, yang sekalipun amat disadari terdiri dari beragamsuku bangsa yang menjadi elemen penyusunnya semakin terusik dengan berbagai gerakanyang bersifat sektarian dan primordialisme. Negara Bangsa yang dicitakan dimana negara berdiri di atas semua golongan mulai ditarik-tarik untuk berpihak pada kelompok tertentu baik melalui proses legislasi maupun dalam tindakan di lapangan. Kekerasan yang
1
Makalah disampaian dalam Sarasehan bertajuk 
 Merenungkan Kembali Empat Pilar Kebangsaan
, diRawalo, Kab. Banyumas, 20 Desember 2010.
2
Sekretaris Bagian Hukum Tata Negara FH UNSOED, Alumnus Monash University Australia, danInternational Institute of Social Studies, Erasmus University, Belanda.
http://htmlimg3.scribdassets.com/91tmi85yww1h97gc/images/1-dcb28decf3.jpg
 
mengatasnamakan agama dan pembiaran negara terhadapnya telah membuat kaumminoritas agama menjadi tak nyaman berada dalam satu wangsa Indonesia. Indonesiaseolah semakin dipaksakan untuk menjadi Ika, menjadi seragam tanpa menghormatikebhinnekaan.
II. Permasalahan
Berbagai fenomena di atas sebenarnyalah sebagian kecil dari kompleksnya permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi menarik untuk direnungkan kembaliadalah bagaimana seharusnya empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagaimana hukumseharusnya didayagunakan dalam konteks keempat pilar tersebut. Tulisan ini akanmencoba menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif hukumkenegaraan agar negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.
III. Pembahasan
1.Hukum Sebagai Alat Kekuasaan
Patut disadari bahwa hukum bukanlah suatu entitas bebas yang nilai. Ia adalah instrumen,suatu alat yang ibarat pisau, dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, kepentinganmana amat bergantung pada pembuatnya. Dalam perspektif Marxian bahkan diyakini bahwa hukum adalah alat penguasa, yang bahu membahu dengan kekuatan kapital untuk mengeksploitasi mereka yang lemah. Hukum menjadi alat pembenar (
 justification
),legitimasi segala tindakan koruptif dan eksploitatif. Warga hanyalah kawula, hanyalahhamba manakala berhadapan dengan negara, yang oleh karenanya harus selalu setiap saat bersedia mengabdi dan menurut kehendak dan kemuan yang berkuasa.Pada masa Orde Baru, paradigma negara kekuasaan menemukan bentuknya yang palingnyata, tercermin dalam berbagai wajah hukumnya yang
oppresive
dan eksploitatif. Hukumdigunakan sebagai alat untuk menindas, semata justifikasi untuk melanggengkan kuasa.Maka, dapat dimengerti kalau pada masa pemerintahan Orde Baru, mereka yang berbeda pendapat dengan negara akan dijerat dengan pasal-pasal anti subversi yang tak demokratis.Hukum terutama hukum pidana didayagunakan untuk menghukumi mereka yang dianggapmempertanyakan kekuasaan. Tiada kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan
 
 pendapat sebaliknya berbagai instrumen hukum yang membatasi dan mengkebirilah yangdibuat. Hukum ditegakkan, tapi akan tetapi
 justice
diingkari. Pembredelan terhadapTEMPO, EDITOR, DETIK pada 1994 adalah contoh bagaimana hukum ditegakkanmelalui sebuah Peraturan Menteri Penerangan (
lawful 
), namun tak berkeadilan (
 just 
)karerea mengingkari prinsip kebebasan pers, berpendapat yang menjadi fitur negarademokrasi konstitusional. Kerapkali bahkan negara bertindak 
beyond the law
.Peembunuhan massal 1965/1966, pemenjaraan di Pulau Buru tanpa peradilan,
extrajucicial killing 
penembak misterius pada awal 80-am, penghilangan aktifis 1997/1998, adalahsedikit dari berbagai contoh wajah negara kekuasaan pada masa order baru. Negara adalahsuperior, dan rakyat harus tunduk pada kemauan negara.
2.Negara Indonesia Yang Dicitakan
Memasuki kehidupan bernegara seperti tersebut di atas, dan berbagai krisis multidimensiyang kini kita hadapi dan rasakan, bukanlah menjadi cita Proklamasi 17 Agustus 1945 danPembukaan UUD 1945. Pendiri bangsa kita mencitakan bahwa negara didirikan, diciptakanuntuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutmelaksanakan ketertiban dunia. Sebagaimana Deklarasi Kemerdekaan Amerika, entitas bernama negara Indonesia didirikan untuk melayani rakyat, rakyatlah pemilik kuasasesungguhnya. Berdasarkan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara dan pandanganhidup bangsa, Indonesia yang didirikan divisikan sebagai negara yang menganut negarahukum (
rule of law
), prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat dengan konstitusi sebagaihukum dasar. Jelas dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan bahwaIndonesia bukanlah negara berdasarkan kekuasaan, apa yang dalam istilah Belanda disebutsebagai
machstaat 
.
3
Pembaharuan hukum berupa amandemen UUD 1945 sebagai agenda utama reformasi telahmenciptakan desain ketatanegaraan yang lebih ideal bagi terciptanya negara Indonesia yangdemokratik. Kelemahan yang ada pada UUD 1945 yang asli diperbaharui denganmenambahkan klausul-klausul hak asasi manusia, menciptakan lembaga baru sepertiMahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam rangkamenciptakan
check and balances
agar kekuasaan tak menyimpang. Negara hukum yang
3
Penjelasan UUD 1945 setelah perubahan konstitusi bukan lagi menjadi bagian dari UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar